Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Gara-gara korban Ahmad Yadi (38) membuang sampah di halaman rumah tersangka penganiayaan seorang kakek Tajidin (64), itulah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Polsekta Banjarmasin Utara, Selasa (19/10/2021).
Dari pengakuan tersangka Tajidin warga Jalan Sungai Miai Dalam RT. 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara, dirinya melakukan penganiayaan dikarenakan korban menyerang terlebih dulu menggunakan sebuah palu, untungnya saya bisa menghindar dari serangan korban.
Saat itu saya melihat ada sebuah kayu balok, saya langsung mengambil dan memukulkannya kearah korban yang tidak lain adalah tertangganya sendiri, melihat korban tak berdaya, saya pun kembali ke rumah, lalu korban sempat ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin.
Dia ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang bukti berupa satu bilah kayu ulin ukuran 3×5 cm dengan panjang sekitar 100 cm, satu buah Palu dengan gagang terbuat dari kayu ulin.
Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Yadi (38), warga Jalan Sungai Miai Dalam RT. 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin selama satu hari.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Putra SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo SH, saat dikonfirmasi bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 11.30 WITA, di Jalan Sungai Miai Dalam RT. 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara, saat itu korban datang ke rumah tersangka sambil membawa benda jenis palu, disana korban menarik tangan tersangka ke arah luar rumah.
Tak lama kemudian terjadilah perkelahian, korban sempat memukul tersangka dengan palu tersebut, namun tersangka berhasil menghindar dan membalasnya dengan memukul menggunakan tangan kosong, lalu sempat mencekik bagian leher korban, ketika korban hendak mengambil palu, tersangka mengambil sebatang kayu ulin yang ada di sekitar Tempat Kejadian Pekara ( TKP).
Tersangka memukul korban berkali-kali mengakibatkan korban luka serta jatuh tersungkur ke tanah, kemudian dilerai oleh warga sekitar dan korban dibawa ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin, guna dilakukan perawatan Intensif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak dibagian leher depan, luka sobek dibagian tangan kanan, serta memar dibagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Setelah dilakukan perawatan intensif selama satu hari, Kamis (14/10/2021) akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin, kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Tak lama menerima laporan tersebut anggota Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Ipda Wisnu Prasetyo SH, berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya. (MUD)