27 Perusahaan Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

oleh -958 views

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Pemerintah Republik Indonesia benar-benar serius menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Karena sejak Januari hingga April 2025 tercatat kebakaran hutan dan lahan sudah mencapai 3.207 hektare, yang kebanyakan berada di areal Gambut seluas seluas 1.227 ha (38%) dan di tanah mineral 1.980 Ha (62 %).

Buntutnya sebagai penegakan hukum melalui Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah telah telah menyegel 27 perusahaan, sebagaimana Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyegelan ini sebagai langkah serius pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang terbukti lalai menjaga areal kerjanya.

“Hari ini kami juga telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan. Ada beberapa pemegang izin konsesi yang kami lakukan penyegelan. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak berdasarkan prinsip strict liability,” tegasnya, di sela-sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalsel Tahun 2025 bersama sejumlah relawan pemadam kebakaran di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor Banjarbaru, pada Kamis pagi (07/08/2025) .

Hanif menyebutkan prinsip Strict Liability sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup, tidak menjadi soal apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. Begitu api muncul di area konsesi, maka pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh.

Dalam konteks hukum lingkungan, Strict Liability berarti pelaku pencemaran atau perusak lingkungan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, terlepas dari apakah mereka bertindak dengan sengaja atau tidak.

“Entah sengaja atau tidak, begitu lahan konsesinya terbakar, pemegang izin harus bertanggung jawab. Ini berlaku untuk semua jenis usaha, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan,” katanya.

Langkah penegakan hukum sendiri bukanlah hal baru yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sejumlah provinsi di Indonesia. Dan tercatat ada 27 koorporasi yang disegel dari Riau hingga Kalimantan Selatan.

“Khusus Kalimantan Selatan, hari ini juga ada beberapa target yang sedang kami proses untuk penegakan aturan,nanti data-data terbaru akan kami sampaikan,’” ujar memberikan warning.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.