Anggota Dewan Dukung Pembangunan Rusunawa

oleh -740 views
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani saar melangsungkan pertemuan dengan Anggota DPRD Kota Banjarmasin

Kalseltenginfo.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi dan mendukung rencana Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarmasin membangun Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sebab menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni, sebagai bagian dari program mengatasi kawasan kumuh.

”Apalagi lahan yang nantinya di bangun rusunawa dan sudah sekian lama dijadikan tempat hunian oleh warga itu berada di atas tanah milik pemerintah,” ujarnya.

Dia menyebutkan kawasan permukiman kumuh di Kota Banjarmasin diprediksi bertambah drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.

Ia mengatakan, prediksi bertambah luasnya kawasan kumuh ini jika mengacu pada Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang kini tengah dibahas melalui Pansus Dewan selesai direvisi.

”Sebelumnya, kawasan kumuh hanya tersisa sekitar 35 hektar, namun ketika ada perubahan RTRW kawasan kumuh diprediksi menjadi 390 hektar, karena dalam Raperda Revisi Perda RTRW luas pemukiman bertambah luas,” ujarnya.

Fanani mengungkapkan, dengan makin diperluasnya daerah pemukiman pada rancangan revisi RTRW 2021-2040 tersebut, maka diprediksi luasan kawasan kumuh semakin bertambah.

Secara terpisah sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani memprediksi, menyusul direvisinya Perda RTRW luasan kawasan kumuh bertambah menjadi 390 hektar.

Kendati demikian ia memaparkan, sebelumnya akan dilakukan identifikasi ulang hingga akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang luasan kawasan kumuh baru untuk penanganan lima tahun kedepannya.

”SK tersebut nantinya akan dimasukan dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) sebelum Perda RTRW yang baru disahkan,” tambahnya.

Ahmad Fanani menyebutkan, pada Program Kotaku pada 2015 hingga 2020, luas kawasan kumuh yang ditangani 549,7 hektar. Namun setelah dilakukan penanganan selama kurun waktu lima tahun terakhir masih tersisa seluas 35 hektar.

Menurutnya, ada tujuh indikator sebuah pemukiman dikategorikan sebagai kawasan kumuh, yakni tidak beraturannya bangunan, jalan lingkungan yang tidak beraspal, tidak punya sarana drainase, masalah sampah, pengelolaan air limbah, belum ada layanan air bersih dan proteksi kebakaran.

“Semua kriteria daerah kumuh, itu nantinya akan diidentifikasi tim Program Kotaku,” paparnya.

Menurut dia, penanganan kawasan kumuh dilaksanakan selain bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin, tapi juga bantuan APBD Provinsi maupun pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. (Mud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.