Pertunjukan Musik Di Taman Budaya Langgar Prokes Dan Tak Kantongi Izin

oleh -932 views
Foto : Ketua Panitia dari XYZ Management, Dhiera Wahyudi alias Egi,membacakan permohonan maaf serta menandatangani pernyataannya di depan anggota Polisi dan media

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara memanggil dan memeriksa Ketua Panitia atau penanggung jawab pelaksana acara (event) yang diduga tak mengantongi surat izin, Senin (7/2/2022).

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit menyampaikan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara acara tersebut. Kami telah melakukan serangkaian interogasi dan interview (wawancara) kepada seluruh panitia, peserta dan penonton yang totalnya sekitar 300 orang. Event ini berupa kegiatan tarian, nyanyian, dan aktivitas lain yang mengumpulkan massa.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap penanggung jawab acara tersebut bernama Dhiera Wahyudi alias Egi (30), warga Jalan Merak VII RT. 12 Banjarmasin Selatan, bahwa pihak panitia tidak memiliki izin sah secara tertulis baik dari satgas Covid – 19, maupun izin mengadakan keramaian dari pihak Kepolisian, termasuk pemberitahuan pada Polsek Banjarmasin Utara, selaku pemangku wilayah hukum, dimana Taman Budaya sebagai lokasi pelaksanaan event termasuk di dalamnya.

Ditemukan beberapa indikasi pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan event yang diselenggarakan di Taman Budaya tanggal 6 Februari 2022 tersebut, sebagaimana diatur dalam Imendagri No. 4 No. 22 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19 pada level 1,2, dan 3.

Kota Banjarmasin berstatus level 2, jika dilaksanakan event kesenian maka kapasitas yang diperkenankan hanya 50 persen. “Legalitasnya kurang, operator prokesnya kurang, dan SOP pelayanan prosedur di Taman Budaya juga kurang, jumlah dari Taman Budaya dikasih 300, dan apabila ada pelaksanaan acara harus dihadiri setengahnya yakni 150 saja, sementara yang hadir ada 211,” bebernya.

Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi tertulis, sanksi administratif berupa non denda, tujuannya memberhentikan operasional kepanitiaan dan penyelenggaraan kegiatan di kemudian hari. Sanksi sosial melibatkan publik maka dipertanggungjawabkan secara publik juga, yakni dengan membacakan surat pernyataan termasuk permohonan maaf secara terbuka.

Pada kesempatan itu, Ketua Panitia dari XYZ Management, Dhiera Wahyudi alias Egi,membacakan permohonan maaf serta menandatangani pernyataannya di depan anggota Polisi dan media.

Sebelumnya acara pertunjukan musik tersebut sontak berhenti pasca sejumlah petugas dari Pemko Banjarmasin, didampingi personel Direktorat Intelkam Polda Kalsel, berkomunikasi dengan panitia kegiatan untuk segera menghentikan acara tersebut.

Pasalnya, acara tersebut rupanya tak mengantongi izin baik dari Satgas Percepatan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 daerah maupun izin keramaian dari Kepolisian, walaupun tak mengantongi izin, namun panitia disebut mengkomersilkan acara tersebut dengan menjual tiket kepada penonton umum.

Pasca ditegur oleh petugas, ratusan peserta dan penonton yang berada di dalam Gedung Balairung Sari Taman Budaya pun berangsur meninggalkan lokasi dilanjutkan dengan pembersihan properti acara oleh panitia.

Melibatkan total ratusan orang baik dari panitia, peserta maupun penonton, Raka menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merayakan hari jadi XYZ Entertainment ke 11 tahun.

Tak cuma itu, di Halaman Taman Budaya Kota Banjarmasin ini panitia juga menggelar bazaar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.