Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tiga pencuri Base Transceiver Station (BTS) masing-masing RR alias Edo (41), MW alias Odong (29), dan HR alias Herman (30), tertangkap tangan saat hendak melakukan aksinya di Jalan HKSN RT. 10 Banjarmasin Utara, Senin malam (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 22.42 WITA.
Tersangka Edo warga Jalan Purnawirawan RT 12 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, tersangka Odong warga Jalan Ahmad Yani 4,5 Ganh Hidayah RT 28 Banjarmasin Timur, dan tersangka Herman warga Jalan Kelayan A Dalam Gang PGA RT 07 Banjarmasin Selatan.
Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tang potong, 2 buah gembok rusak, 2 buah obeng, 2 buah kunci pas, 1 buah tang potong besar merk Wipro, 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning DA 1748 KK.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022), membenarkan telah mengamankan tiga pencuri BTS dan 2 orang masih dalam pengejaran, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 Jo 53 KUHP
Berawal dari laporan Ahmad Mulyamin R (35) warga Jalan Pramuka Komplek Bina Lestari RT 22/02 Banjarmasin Utara, bahwa ada beberapa orang hendak melakukan pencurian BTS di TKP.
Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP terlihat ada beberapa orang yang mencurigakan, mereka langsung berlarian ketika melihat kedatangan anggota. Alhasil tiga tersangka dapat diamankan, sementara dua orang lainnya kabur. Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Mapolsekta Banjarmasin Utara bersama barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.