Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Sekitar empat bulan melakukan pencarian, akhirnya tersangka perampasan sepeda motor Andri alias Ateng (47) berhasil diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat sedang santai dirumahnya Jalan Banyiur Luar Gang Alpon Banjarmasin Barat, Minggu lalu (17/7/2022).
Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Hitam hasil rampasan, milik korban Rofillah (21) warga Jalan Purnasakti Komplek Intan Sari RT 19 RW03 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hemdra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Rabu malam (20/7/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Perampasan terjadi Jum’at (11/3/2022) silam, di Jalan Sutoyo S tepatnya depan sekolah SMKN 5 Banjarmasin Barat, saat korban sendirian menggunakan sepeda motornya ingin membuang sampah di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Barat. Tiba-tiba seorang pria naik ke sepeda motornya dan duduk dibelakang korban sambil mengancam dengan sebilah senjata tajam (sajam), menyuruh korban terus mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Tempat Kejadian Pekara (TKP) korban diturunkan secara paksa dan sepeda motornya dirampas. Korban yang tak berdaya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, didampingi keluarganya.
Tersangka sempat kabur, empat bulan dilakukan pencarian, akhirnya berhasil diringkus dirumahnya beserta barang buktiĀ danĀ langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.