Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat mengobok-obok rumah Aruddin alias Atung (51), seorang kodok (pesuruh) narkoba lantaran sering digunakan sebagai tempat transaksi, Rabu (13/7/2022) silam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Rabu (20/7/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Jalan Antasan Raden Gang Rukun RT 23 Banjarmasin Barat ini, berhasil diamankan dua paket kecil sabu 0,56 gram, satu pak plastik klip, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet warna cokelat, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka berbisnis barang haram yang diedarkan di wilayah hukum Banjarmasin Barat. Dari beberapa hari penyelidikan, anggota Buru Sergab (Buser) berhasil meringkus tersangka yang sedang menunggu pelanggan dirumahnya. Saat dilakukan penggeladahan, ditemukan barang bukti sabu di ruang tamu yang tersimpan di dalam dompet, tersangka tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.