Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tersangka penganiayaan AS (46), warga Jalan Sei Jingah RT 02 Banjarmasin Utara ditangkap oanggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara dirumahnya, Sabtu silam (29/4/2023),
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka disertai barang bukti sajam jenis belati yang digunakannya untuk melakukan penganiayaan dan tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Tersangka terbukti menganiaya korban Taufiq Qurfahman (36), warga Jalan Sei Jingah RT 02 RW 01 Banjarmasin Utata, Sabtu (29/4/2023), sekitar pukul 14.30 WITA. Sebelumnya tersangka marah lantaran ditegur oleh korban agar jangan ribut. Lantaran tak terima, tersangka mendatangi rumah korban, merusak pintu dan jendela rumah korban, saat itu korban tidak berada dirumah.
Mengetahui rumahnya dirusak seseorang, korban punĀ bergegas pulang ke rumah dan terjadilah keributan. Tersangka mengambil sajam jenis belati dirumahnya dan langsung mengejar korban sambil menebaskannya ke tubuh korban, hingga pinggang sebelah kiri korban mengalami luka robek. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Tak butuh waktu lama, akhirnya tersangka berhasil diringkus anggota Buser dan digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.