Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Oknum polisi yang diduga aniaya perempuan berusia 32 tahun diberikan sanksi tegas. Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, SIK, MH, Rabu (3/5/2023).
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” jelasnya.
Selain pemeriksaan Kapolresta Banjarmasin juga menambahkan nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
“Yang bersangkutan sudah kita nonjob-kan dan sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin. Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD, ” tambah Kapolresta.
Sabana juga menegaskan tidak ada intervensi terhadap Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus ini. Bahkan ia juga akan mengunjungi rumah korban sekaligus meminta maaf atas perbuatan personelnya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin ini juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum serta memantau terkait kesehatan MW.
“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak bermaksud menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada anggota Polri yang bertindak semena-mena.
“Agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel, ” imbuhnya.