Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pemulung MN (33), warga Jalan Pekauman Sungai Pahalau RT 38 Banjarmasin Selatan, tak bisa berkutik saat diamankan warga Jalan Bgrigjen Haji Hasan Basri RT 23 Banjarmasin Utara, lantaran tertangkap tangan lakukan aksi pencurian.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka disertai barang bukti hasil curian dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
Tersangka terbukti melakukan aksi pencurian beberapa barang milik korban Rojalur Anwar (33), warga Jalan Sultan Adam RT 31 Banjarmasin Utara, Sabtu (29/4/2023) silam. Saat itu beberapa warga sekitar melihat ada gerobak pemulung di TKP, merasa curiga warga pun mengintipnya dari kejahuan. Tersangka terlihat mengambil beberapa barang dan memasukannya ke dalam gerobak, namun sebelum pergi warga pun langsung menyamperinya.
Setelah dicek ternyata barang-barang tersebut milik korban yang dianbil tanpa ijin. Tersangka pun langsung diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara beserta barang buktinya.