Sepeda dan Skuter Listrik Kian Marak, Ruas Jalan Kota Banjarmasin Belum Layak Dijadikan Jalur Khusus

oleh -1,074 views
Foto : Anak-anak pengguna sepeda listrik

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Ruas jalan di Kota Banjarmasin dinilai belum layak untuk dijadikan sebagai jalur khusus bagi pengguna sepeda dan skuter listrik.

Sejumlah instansi yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Banjarmasin menyepakati, bahwa hanya beberapa titik dan ruas jalan raya saja yang diperbolehkan untuk dilintasi pengguna sepeda dan skuter listrik di Banjarmasin. Kesepakan ini merupakan keputusan rapat dalam menyikapi maraknya penggunaan sepeda hingga skuter listrik di ruas jalan raya Kota Banjarmasin.

Dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Selasa (31/5) telah dirumuskan sejumlah kawasan yang diperbolehkan untuk operasional sepeda hingga skuter listrik.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Febpry Ghara Utama memaparkan, kawasan yang diperbolehkan diantaranya Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman, RTH atau Taman Kamboja, kemudian kawasan Kota Lama alias Bandarmasih Tempoe Doeloe.

“Kami tekankan, di kawasan Piere Tendean dan Jalan Jenderal Sudirman itu, di siringnya. Bukan jalan rayanya,” ucapnya pada awak media, Selasa (31/5) siang.

Febpry menjelaskan, pengambilan keputusan itu tentu dengan tetap mengacu pada Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020. Bahwa sepeda maupun skuter listrik, hanya boleh dioperasikan kawasan tertentu atau lajur khusus saja.

Karena di Kota Banjarmasin masih belum memiliki lajur khusus untuk dilintasi sepeda dan skuter listrik, maka pihaknya hanya berpatokan pada kawasan tertentu.

“Ruas jalan di Kota Banjarmasin, belum layak untuk dijadikan jalur sepeda dan skuter listrik,” tekannya.

Febpry mengaku perlu adanya Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin yang akan dibuat setelah hasil rapat tersebut dilaporkan, terkait bagaimana operasional hingga teknisnya di jalan yang sudah ditentukan.

Nantinya, dalam perwali juga akan diatur bagaimana operasional di kawasan permukiman hingga di ruas-ruas jalan.

“Kami targetkan dalam satu bulan kedepan perwali rampung. Bila sudah rampung, akan kami sosialisasikan lagi,” ucapnya.

Sementara ini, lantaran belum adanya perwali, pihaknya bersama instansi terkait bakal gencar melakukan sosialisasi. Baik kepada pengguna hingga pemilik jasa usaha penyewaan sepeda dan skuter listrik.

“Sosialisasi bersama jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Termasuk instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan teguran, bila ada warga atau pengguna sepeda dan skuter listrik yang beroperasi di ruas jalan raya. Apalagi, bila ada pengguna yang ugal-ugalan.

“Dalam aturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020 tidak diatur sanksi, jadi kami hanya melakukan teguran saja,” ujarnya.

“Kami berharap, teguran ini bisa mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” tekannya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto.

Ia tak menampik bahwa penggunaan sepeda hingga skuter listrik di Banjarmasin kian marak.

“Seperti yang kami lihat di lapangan, pada Minggu pagi misalnya, banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik,” ucapnya.

Ia pun lantas berjanji bahwa pihaknya bakal melakukan edukasi kepada pengguna sepeda atau skuter listrik yang ditemui. Atau memberikan teguran bila memang sudah menyalahi aturan.

“Kalau perlu, ke orang tua atau pendamping dan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau skuter listrik itu. Bahwa harus ada batasan tempat operasionalnya,” jelasnya.

Lebih jauh, apakah sudah ada laporan insiden kecelakaan yang melibatkan pemakai sepeda hingga skuter listrik?

Sunaryanto mengaku belum ada. Namun keluhan akan ketidaknyamanan terkait operasional sepeda hingga skuter listrik itu, diakuinya sudah mulai terasa.

“Kami sendiri merasakan betapa tidak nyamannya, kadang ada yang menyalip dari kiri atau kanan jalan. Sepeda atau skuter listrik itu kan hampir tak ada suaranya,” tekannya.

Maka dari itu, ia pun mengimbau agar sepeda dan skuter listrik tidak digunakan di jalan raya atau jalan umum.

“Penggunanya pun, bila mengacu ketentuan itu usia minimal 12 tahun. Dan kenakan pengaman. Misalnya, helm,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.