Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka penganiayaan di Jembatan Gerilya MI (16) warga Banjarmasin Tengah, dan MA (20) warga Jalan Kelayan A Gang Kenari Banjarmasin Selatan, jalani rekonstruksi di Halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Kamis (6/1/2021) sekitar pukul 13.00 WITA.
Reka adegan (rekonstruksi) dipimpin langsung oleh Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andrie Haryono, dihadiri pengacara kedua tersangka, Bapas Banjarmasin, serta saksi mata yang melihat kejadian ini secara langsung. Perkelahian yang menewaskan korban Erwin (24) terjadi pada malam tahun baru, Jum’at (31/12/2021) sekitar pukul 21.45 WITA, di Jalan Kelayan B tepatnya di Jembatan Gerilya Banjarmasin Selatan.
Perkelahian bermula saat kedua tersangka sedang asyik nongkrong bersama beberapa orang rekannya di seberang jalan. Saat itu melintas saksi Nadia Ananda Putri bersama saksi DamayantI berjalan kaki menuntun sepeda motornya yang kehabisan bensin, dari arah Jalan Kelayan A menuju naik Jembatan Gerilya ke arah jalan Kelayan B.
Melihat hal tersebut, tersangka MA dan temannya Rizky Aldianor alias Erpa, membantu kedua saksi mendorong sepeda motor naik Jembatan Gerilya, saat diatas jembatan itulah tersangka MA berbuat tak senonoh, memegang bokong saksi Nadia sehingga membuatnya marah, saksi pun sempat menghubungi korban Erwin yang merupakan adik dari saksi Nadia, namun tidak diangkat.
Kemudian kedua saksi kembali mendorong sepeda motor ke seberang jalan dengan maksud untuk menjauh dari para tersangka, lalu saksi Nadia kembali menghubungi korban, namun tak berapa lama korban melintas dari arah Kelayan B naik ke Jembatan Gerilya, sendirian mengunakan sepeda motor dan melihat saksi Nadia.
Korban langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya, lalu menghampiri kedua saksi. Saat itulah saksi Nadia menceritakan kejadian yang dialaminya, sambil menunjuk ke arah tersangka MA yang berada di seberang jalan. Korban pun mendatangi tersangka MA diiringi saksi Nadia, dan langsung mencengkram bagian depan kerah jaket hitam yang dikenakan tersangka MA, saksi Nadia pun tak tinggal diam, ada memukul bagian wajah tersangka MA dengan tangan kosong.
Waktu itu korban hendak memukul tersangka dengan tangannya, namun dilerai oleh saksi Nadia. Kemudian korban bersama saksi Nadia menjauh dari tersangka MA, menyeberang jalan. Pada saat korban menyeberang itulah kedua tersangka mendatangi korban, MI salah satu tersangka mengambil sebilah pisau dari kantong depan jaket switernya, dan langsung menusukannya ke arah belakang samping kanan pinggang korban sebanyak satu kali.
Mendapat serangan dari arah belakang, secara refleks korban pun balik badan, langsung mengejar kedua tersangka dan berhasil menangkap tersangka MA dengan mencengkram kerah baju belakang. Saat tersangka MA membalikkan badannya langsung dipukul oleh korban di bagian wajah hingga terjatuh di jalan.
Merasa terdesak tersangka MA mengambil pisau yang ia simpan di saku jaketnya, dengan posisi terjatuh tersangka MA menusuk korban, melukai bagian perut, dada, pinggang kanan, dan bagian tubuh lainnya, sedangkan tersangka MI berdiri tidak jauh dari posisi tersangka MA. Melihat korbannya tak berdaya, kedua tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Korban pun dibawa ke IGD Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin, dan sesampainya di RS korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andrie Haryono, mengatakan kegiatan reka adegan ini memperlihatkan kejadian yang sebenarnya, apa yang terjadi di TKP, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Saat rekonstruksi tengah berjalan, salah satu tersangka sempat shock atau trauma atas kejadian pembunuhan tersebut, dan diganti oleh anggota Polsek Banjarmasin Selatan, karena tidak bisa melanjutkan adegan. Kedua tersangka dijerat Pasal 338 Sub 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang.





