Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Upaya Erwin Musrifannur alias Erwin (33) untuk mengelabui petugas menyimpan sabu dalam barang elektronik berhasil digagalkan. Petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengendus keberadaan barang haram sabu yang disimpan tersangka di dalam kipas angin, Rabu (8/6) sekitar pukul 20.00 WITA.
Akibatnya Erwin warga Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Merpati Indah Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan harus meringkuk dibalik jeruji besi Rutan Polresta Banjarmasin. Penangkapan Erwin di sebuah rumah di Jalan Kenari V Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan bahwa modus pelaku menyelipkan sabu-sabu ke kipas angin ini tergolong baru.
“Modusnya seperti menjual barang bekas, dengan menyelipkan sabu ke kipas angin merupakan modus baru” jelas Kasat, Senin (13/6/2022).
Ditambahkan Kasat bahwa pelaku merupakan distributor sabu di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
“Dia merupakan distributor ke bandar-bandar kecil di Banjarmasin,” ungkapnya.
Diungkapkan Suryo, pihaknya mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP dan langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut.
“Saat itu kita langsung berhasil mengamankan pelaku dan menyita satu paket sabu yang ditemukan di depan rumah,” kata Kasat
Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket dengan berat 180,56 gram.
Dari pengakuan pelaku Erwin, modus yang cukup pintar dengan menyimpan sabu di dalam kipas angin baru kali ini dilakukannya.
“Baru sekali melakukan dan ini semua lantaran faktor ekonomi,” ujar Erwin yang berstatus duda.
Diakui Erwin untuk upah yang diperoleh berkisar Rp 200 ribu untuk satu paket.
“Untuk yang besar tidak saya jual namun saya buat jadi paket kecil dulu,” ungkapnya.
Disinggug mengenai ide yang dilakukan dengan menyimpan sabu dalam kipas angin, Erwin menjelaskan tidak mengeluarkan banyak modal dan lebih aman.
Terkait perbuatannya tersebut, pelaku terancam akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.