Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Tim gabungan dengan koordinasi Polres Banjarbaru, berhasil menangkap tersangka si raja tega (jambret) dan curanmor Hernadi alias Aceng (33), Rabu silam (8/6/2022) dirumahnya.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH, MH, Senin (13/6/2022) saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan telah mengamankan tersangka dan akan dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Tersangka warga Jalan Kuranji RT 32 RW 08 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah Nomor Polisi DA 5230 WH yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Selanjutnya satu unit Laptop HP warna abu-abu beserta Chargernya yang terdapat tulisan Erliyani Yulida, satu buah Hp I Phone 6 plus warna abu-abu. satu buah Hp Oppo warna merah, satu buah Hp Oppo A92 warna biru malam, semua barang bukti ini ditemukan dirumah tersangka.
Terungkap tersangka telah melancarkan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Pekara (TKP) : Minggu (20/3/2022), sekitar pukul 18.30 WITA, depan pulau beruang, Minggu (24/4/2022), sekitar pukul 13.30 WITA, Bundaran Liang Anggang, Selasa, (03/5/2022), sekitar pukul 13.30 WITA, Jalan A Yani Km. 26 Dekat taman Rindam, Minggu, (15/5/2022), sekitar pukul 15.20 WITA, Jalan A Yani Km. 29 Guntung Manggis, Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 15.30 WITA, Jalan A Yani Km. 26 Dekat taman Rindam, Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 15.00 WITA, Jalan A Yani Km. 20.8 Kecamatan Liang Anggang, Kamis (28/5/2022), sekitar pukul 11.45 WITA Depan Kantor BRI Bundaran Kamaratih, Kamis (27/5/2022), sekitar pukul 13.00 WITA, Jalan A Yani sebelum dapur galuh Liang Anggang, terakhir tersangka melakukan aksinya Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 12.00 WITA, Sungai Karangan Landasan Ulin.
Setelah dilakukan penyelidikan di sembilan TKP ini tim gabungan, Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, diback up Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Aiptu Deden Lesmana, SE, berhasil menangkap tersangka saat berada dirumahnya.
Dari pengakuan tersangka Aceng beberapa barang bukti sempat dijualnya, kepada Hariyadi alias Yadi (kakak kandung pelaku) diamankan di daerah Cempaka Kota Banjarbaru, disita satu buah Hp Oppo A92 warna biru malam. Syahlansyah alias Alan (pemilik sepeda motor Honda Genio merah) diamankan dirumahnya Jalan Kuranji Kelurahan Landasan Ulin, turut disita satu unit sepeda motor Honda Genio merah, satu buah Laptop merk Hp warna abu abu dan charger yang terdapat tulisan Erliyani Yulida, satu buah Hp I Phone 6 plus warna abu abu. Sarjani alias Jani diamankan di Jalan Kuranji Kelurahan Landasan Ulin, dirumahnya ditemukan barang bukti satu buah Hp Oppo A5s warna merah.
Tersangka Aceng juga mengakui bahwa semua barang bukti hasil kejahatan tersebut dijualnya melalui Facebook dan OLX (dalam pencarian). Sementara tas, surat-surat berharga milik para korban dibuangnya ke sungai aliran irigasi di daerah Kabupaten Banjar dan sungai dekat rumahnya di Jalan Kuranji.
Uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online Slot dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka Aceng ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Liang Anggang.