Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai ” kuda” (kurir) narkoba jenis sabu.
Muhammad Ferry Rahman alias Ferry (29) dan Hadi Saputra alias Hadi (23) warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian ini dicidukĀ petugas saat berada di Jalan Ahmad Yani Km. 9 Tatah Kalakah Indah Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (9/6/2022).
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa tertangkapnya Ferry dan Hadi ini berrdasarkan adanya informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat,” jelas Kapolresta, Senin (13/6/2022).
Di lokasi yang di informasikan petugas mendapati dua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
” Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 680,48 gram,” tuturnya.
Kapolresta menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan ” kuda” (kurir) dengan tiga wilayah.
“Jadi mereka ini adalah ‘kuda’ (kurir) sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar – Banjarmasin,” ucapnya .
Terkait hal tersebut, kedua pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” tambahnya.
Sementara itu, saat di mintai keterangan, pelaku Ferry hanya bisa pasrah terlebih lagi mengetahui ancaman hukuman yang bakal di terimanya. Diakuinya kenekatan untuk menerima tawaran meski mengetahui resikonya, karena terbelit hutang.
“Terpaksa menerima karena uangnya bisa bayar hutang sebesar Rp 5 juta dan ini baru sekali dilakukannya,” katanya.