Pengecer LPG 3 Kg Naik Kelas Jadi Sub Pangkalan

oleh -911 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Kabar baik bagi pengecer LPG 3 Kg. Pemerintah membatalkan larangan bagi pengecer untuk menjual gas LPG tabung 3 Kg. Karena sekarang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.

Hal ini dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian Rumah tangga sebanya 53,7 juta NIK dan Usaha mikro berjumlah 8,6 juta NIK. Selain itu Petani atau nelayan dengan sasaran 50 Ribu NIK, serta pengecer sebanyak 375 ribu NIK.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.