Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Terhitung sejak 1 Januari 2022, pemerintah pusat dengan tegas melarang seluruh perusahaan batubara untuk melakukan ekspor. Larangan ini dikeluarkan lantaran adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan energi untuk pembangkit listrik domestik.
Di Kalimantan Selatan sendiri, beberapa perusahaan batu bara diketahui menghentikan ekspornya, lantaran kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan batu bara yang ada di Indonesia.
Seperti diketahui, tujuan ekspor batu bara di Kalsel meliputi China, Filipina, Korea Selatan, India, Jepang, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Pakistan.
Sementara itu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) yang membawahi lima kantor pelayanan di wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng pun, saat ini sudah mengambil langkah pelarangan terhadap eksportir batu bara.
“Kami mensupport semua kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam hal kebijakan ekspor batu bara,” ucap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di DJBC Kalbagsel Taufik Ismail, Jumat (7/1/2022) siang.
Didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Rahmady Effendi Hutahaean, Taufik juga menuturkan, sejak dilakukan pelarangan ekspor batu bara, dipastikan bahwa tidak ada dokumen ekspor yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Hingga saat ini tak ada satu pun kapal yang mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kami pastikan semua kegiatan yang berkaitan ekspor batu bara tidak akan dilayani,” tambah Taufik.
Lantas, bagaimana dengan pengawasan ? Menyangkut hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di DJBC Kalbagsel Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis.
Mulai dari pihak perdagangan luar negeri, Dirjen Perhubungan dan hingga Kepabeanan.
“Direktur lalu lintas laut misalnya, sudah mengeluarkan surat ke seluruh KSOP, untuk melarang mengeluarkan SPB (Surat Perintah Berlayar) terhadap kapal yang bermuatan batu bara yang akan diekspor,” ungkapnya.
“Jadi, pengamanannya berlapis,” tekannya.
Di sisi lain, Effendi bahkan mengungkapkan, saat keluarnya larangan ekspor tersebut, ada kapal yang diketahui terpaksa hanya mengapung alias tak bisa berlayar untuk ekspor seusai memuat batu bara.
“Dari data kami sementara ini, itu terjadi di kawasan Kotabaru. Ada sekitar 13 kapal,” pungkasnya.
Keputusan tersebut pun dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada akhir Desember 2021 tadi.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batu bara itu berlaku hingga 31 Januari 2022.
Di sisi lain, surat yang berisi kebijakan larangan ekspor batu bara itu juga ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.