Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Firman Saputra alias Firman (32) hanya bisa pasrah ketika ditangkap Petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.45 WITA. Warga Jalan Teluk Kelayan Gang Sedatu No. 12 Rt.02 Rw.01 Kelayan Barat ini, diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Firman ditangkap ketika berada di Jalan Dahlia Gang Budaya Blok 1 Rt. 32 Rw. 03 Telawang. Bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dari tangan Firman, berhasil disita 6 paket sabu seberat 6,68 gram, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah Handhone Xiomi warna biru putih.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika bahwa pelaku diamankan ketika berada di pinggir Jalan Dahlia tepatnya didepannya di Gang Budaya Banjarmasin.
“Dari tangan pelaku Firman ditemukan 1 paket sabu seberat 4,81 gram yang digenggamnya dengan tangan sebelah kiri,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (27/7/2022).
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,87 gram di dalam 1 buah kotak kecil warna hitam di atas tumpukan baju.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan di jual kembali. Jika terbukti pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.