Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Darmansyah menegaskan OJK terus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadukan hal-hal berkaitan sektor jasa keuangan yang merugikan mereka.
Dibukanya akses sendiri merupakan komitmen OJK dalam memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan. Hal ini sebagai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Karena itu pula Darmansyah mengharapkan masyakarat tidak salah persepsi, dengan meningkatnya pengaduan masyarakat ke OJK bukan berarti negara tidak melindungi rakyatnya. Justru sebaliknya negara berusaha melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang berlindung di sektor jasa keuangan.
Darmansyah sendiri mengungkapkan ini dalam upaya menjawab kesalahan persepsi dibalik peningkatan pengaduan masyarakat ke lembaga mereka. Karena justru dengan keterbukaan OJK sendiri membuat masyarakat berani dan berbondong-bondong melaporkan hal-hal yang berkaitan beragam sektor jasa keuangan yang merugikan masyarakat. Mulai jadi korban investasi bodong, pinjol hingga korban tindak kejahatan akibat Soceng (Social Engeneering).
“Tolong ini jangan terbalik persepsinya.Peningkatan jumlah pengaduan artinya OJK membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat menyampaikan atau mengadukan permasalahan atau persoalan terkait jasa keuangan.Maka OJK menyiapkan portal pengaduan atau APPK.Sekali lagi kenapa pengaduan itu meningkat karena kita buka akses itu, yang selama ini mungkin masyarakat tidak tahu mengadukan kemana,” ungkap Darmansyah, dalam diskusi di Media Gathering di Denpasar, Bali, Jumat malam (16/02/2024).
OJK sendiri menurut Darmansyah memberikan ruang pengaduan kepada masyarakat sangat selaras dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat di sektor keuangan tersebut adalah dibukanya akses masyarakata untuk mengadu melalui portal OJK.Mengapa pengaduan meningkat, trennya era digital yang berkembang pesat, membuka kesempatan masyarakat bisa menyampaikan aduan terkait sektor jasa keuangan yang merugikan dirinya,tentunya juga melalui edukasi,” ujar Darmansyah.
Data OJK menyebutkan Edukasi dan Pelindungan Konsumen Regional Kalimantan Sepanjang tahun 2023, pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di wilayah Kalimantan meningkat sebanyak 49,81 persen (yoy). Berdasarkan media yang digunakan, terlihat peningkatan signifikan pada website. Hadirnya APPK memberikan kemudahan melakukan pengaduan yang bisa diakses serta dapat memantau perkembangan pengaduan tersebut dimanapun dan kapanpun.
Tercatat pula ada 374 pengaduan terjadi pada industri Bank Umum Konvensional, diikuti oleh Perusahaan Pembiayaan Konvensional (175 pengaduan), dan Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (155 pengaduan). Kemudian, dari sisi jenis permasalahan, Perilaku Petugas “Penagihan masih menjadi topik aduan yang paling banyak dikeluhkan konsumen, yaitu sebanyak 160 pengaduan. Disusul dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (159 pengaduan), dan Restrukturisasi (82 pengaduan). Sedangkan di wilayah Kalimantan Selatan, pengaduan terbanyak yaitu terkait SLIK (90 pengaduan), Restrukturisasi (35 pengaduan), dan fraud eksternal (28 pengaduan),” terang Darmansyah.