OJK–Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Penipuan Daring

oleh -134 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/01/2026).

Penandatanganan PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) itu turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica mengatakan, kerja sama ini mempermudah masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepolisian melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, kolaborasi OJK dan Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari kejahatan keuangan.

PKS ini mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Kerja sama tersebut dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Saat ini, modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital termasuk kripto.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara.

IASC sendiri dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri sebagai forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan secara cepat dan terintegrasi.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK juga mengimbau masyarakat korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.