Larangan Ekspor Batubara Harus Pikirkan Solusi, Krisis Energi Jangan Sampai Terjadi

oleh -929 views
Foto : Helmi Rifa'i, SH pemerhati Usaha Kelistrikan Kalsel

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Mengkritisi Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM tentang Larangan Ekspor Batubara yang berlaku per 1 Januari 2022 ternyata tak luput dari kontroversi. Di satu sisi kebijakan ini diambil berdalih untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.Namun di sisi lain sejumlah kalangan pun mengkritisi kebijakan di awal tahun 2022, karena dianggap kurang tepat di saat kondisi perekonomian yang tren mulai membaik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor batu bara di bulan ini, yang mengejutkan kalangan industri batubara. Bagaimana tidak berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah demi menjaga ketersediaan batubara penyuplai PLTU PLN. Karena versi kementerian ini pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.

Pemerhati Usaha Kelistrikan Kalsel, Helmi Rifai, menilai kebijakan ini harus dilihat dari sisi urgensi dan baiknya. Karena semata-mata menjaga keseimbangan bahan baku energi kelistrikan nasional.Karena jika tidak dikondisikan dengan cepat, maka dipastikan krisis listrik kembali melanda.

“Barangkali kita harus melihat dari kacamata dan persfektif positif jangka panjang. Sebuah kebijakan yang dianggap terbilang cepat dan berani, diantara kebutuhan mendesak pasokan energi dalam negeri,” ujar Helmi Rifai.

Meskipun begitu ia meminta pemerintah cepat dan tanggap mencarikan solusi, karena pelarangan juga berdampak terganggunya sistem ekonomi dari sektor pertambangan batubara. Karena kalau hanya alasan agar para pemilik tambang untuk memenuhi kewajiban terkait Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah seharusnya tidak mengeneralisasi diberlakukannya larangan ekspor. Sebab, kalau untuk mendukung pasokan energi kelistrikan dalam negeri, sudah pasti akan didukung sepenuhnya pelaku industri batubara.

“Ada masalah ada solusi, karena jika dibiarkan menimbulkan polemik. Karena bagaimana pun jua, pemerintah juga semestinya memikirkan pelaku usaha. Karena itulah sudah saatnya solusi diberikan, agar keseimbangan tetap terjaga. Hasilnya sama-sama memberikan kenyamanan antara negara, pemerintah, kalangan dunia usaha dan masyarakat. Apalagi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir,” tegas Helmi Rifai.

Helmi juga menyarankan kedua belah pihak sama-sama bisa menyatukan dua pandangan berbeda, untuk kepentingan nasional dan masyarakat. Pendekatan ala rembukan dan musyawarah menjadi jalan terbaik dalam upaya mendorong perekonomian yang semakin membaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.