Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang kurir narkoba Fendi alias Otong (36) warga Jalan Jafri Zam-zam RT. 39 Banjarmasin Barat, ditangkap Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat menunggu pasien (pembeli red-) di Jalan Jafri Zam-zam Komplek Grawiratama RT. 39 Banjarmasin Barat, Minggu (9/4/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, STrK saat dikonfirmaai Senin (10/4/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan tersangka, juga turut disita sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu berat bersih 1,45 gram, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba Rp. 370.000, 1 buah timbangan digital dan 1 buah kotak Handphone.
Terungkapnya peredaran sabu yang diduga dilakukan tersangka, bermula dari seringnya laporan yang masuk, bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba di TKP. Laporan ini langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka tak bisa berkutik, ketika kedapatan membawa sabu saat menunggu pasiennya. Tak sampai disitu anggota langsung melakukan penggeledahan dirumahnya dan kembali ditemukan barang bukti sabu didalam kamarnya.