Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Pelarian buronan kejaksaan ke Banjarmasin kembali tertangkap. Kali ini adalah yang tertangkap adalah DPO terpidana kasus penipuan dan pemalsuan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar bernama M.Ifansyah. Terpidana yang sempat buron selama 6 tahun ini, berhasil diringkus tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara, dalam sebuah penyergapan di kawasan Handil Bakti, Barito Kuala, Kamis dinihari (03/02/2022) sekitar pukul 02.40 Wita.
Irfansyah sendiri salah satu buronan yang sempat melarikan diri saat ingin dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, setelah Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2016 silam, memutuskan bersalah dan menjatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan. Sebelumnya Kejaksaan sempat melakukan banding dengan keputusan Pengadilan Negeri yang meringankan terdakwa. Irfansyah sendiri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana “memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara Bersama-sama” sesuai pasal 263 KUHP ayat (2) Juncto. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa diamankan di rumah tempat persembunyiannya yang ternyata tidak sesuai dengan alamat domisili yaitu di Kabupaten Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Kelurahan Handil Bakti.Terdakwa langsung kami amankan di rumah tanpa melakukan perlawanan,” ungkapKepala Kejaksaan Negeri melalui Pj Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Wibowo SH MH, kepada wartawan, Kamis (03/02/2022).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Kabupaten Banjar sendiri cukup kerepotan memburu keberadaan Irfansyah ini. Karena selama dalam pelariannya selalu bersembunyi ke sejumlah tempat dan termasuk di Banjarmasin dan Batola.Terpidana yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan ini termasuk salah satu buronan yang licin mengecoh petugas hingga bertahun-tahun buron.
“Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli sebidang tanah dengan seseorang bernama Yoyo Indrajaya dengan nilai Rp.13,5 miliar pada tahun 2014. Namun belakangan ternyata tanah tersebut kepemilikannya adalah milik orang lain. Akibat kejadian ini korbannya mengalami kerugian cukup besar dan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalsel hingga bergulir di Pengadilan,” ujar Fajar Gigih Wibowo.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, buronan ini pun langsung dimasukkan ke Lapas Kelas II Banjarbaru, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Penangkapan terpidana ini menambah daftar kembali buronan yang tertangkap dan banyak bersembunyi di Banjarmasin dan Batola.