Jangan Biarkan Anak-anak Main Game Online Tanpa Pengawasan

oleh -409 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Ini peringatan bagi orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya bermain hape.Karena lengah sedikit bisa membahayakan anak itu sendiri. Parahnya lagi akan menjadi korban oknum tak bertanggungjawab yang memeras atau menyebarkan foto asusila.

Seperti yang dialami seorang anak perempuan asal Kalimantan Selatan. Gara-gara berkenalan dengan seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat, bocah belasan tahun ini menjadi korban tindak kejahatan di dunia maya. Fotonya “sedikit asusila” disebarkan pelaku berinisial GCB (20 tahun).

Kejadian sendiri bermula dari perkenalan korban dengan pelaku dengan korban lewat Game Mobile Legend di bulan Nopember 2024 silam.Hebatnya karena pintar merayu korban, dia pun berhasil mendapatkan akses akun google milik korban.Sebelumnya pelaku meminta akses akses ke akun tersebut, dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, AKBP Riza Muttaqin, dalam konfrensi Pers, di Banjarmasin, Selasa (15/04/2025).

Dalam keterangan pers Riza Muttaqin yang didampingi bersama Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W serta Tim Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, menyebutkan kalau pelaku ini mengancam akan mereset perangkat korban, kalau tidak mengirimkan foto tak senonoh korban.

“Dibawah tekanan dan ancaman ini pula, membuat korban ketakutan dan akhirnya memenuhi keinginan pelaku dengan mengirimkan, mohon maaf foto “bagian terlarang” setengah badan,” terangnya.

Parahnya lagi ternyata foto korban ini disebarkan pelaku ke orang lain.Saat itu pelaku menjadi foto asusila ini menjadi “bonus khusus” bagi pembeli akun mobile Legend yang dipromosikan dan ditawarkan pelaku melalui Facebook.

Aksi ini pun terdeteksi di bulan Januari 2025 di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar. Lantaran ini pula keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Kalsel, tanggal 8 April 2025 barusan.

“Hanya berselang enam hari pelaku berhasil dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin(14/04/2025). Pelaku kami bawa ke Banjarmasin dan ditahan disini,” kata Riza Muttaqin.

Dari tangan pelaku petugas menyita 1 unit ponsel, screenshot transaksi percakapan korban dan pelaku serta flashdisk. Pelaku yang berdomisili di Jakarta ini terlihat tegang saat diperlihatkan kepada awak media.Bahkan kedua tangannya gemetaran layaknya orang kecanduan game online.

“Atas perbuatannya ini pelaku siap berurusan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara danatau denda hingga Rp1 miliar,” tandasnya.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius Polda Kalsel. Karena meskipun baru terungkap di Kalsel, namun setidaknya menjadi perhatian masyarakat bersama, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya saat bermain game online. Karena bisa saja pelaku-pelaku tindakan kejahatan mengintai mereka, yang biasanya memulai dari perkenalan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.