Gelap di Malam Hari, Warga Handil Bakti Resah Soal Penerangan Jalan

oleh -727 views

Kalseltenginfo.com, Handil Bakti — Minimnya penerangan jalan di kawasan Handil Bakti membuat warga resah, terutama pada malam hari. Kondisi ini dinilai rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih saat ini sejumlah ruas jalan di kawasan tersebut tengah dilakukan pembuatan marka jalan.

Sejumlah warga mengaku, gelapnya jalan menyulitkan pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk melihat marka, rambu lalu lintas, hingga aktivitas pekerja di sekitar lokasi proyek. Situasi ini dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya pada jam-jam sibuk malam hari.

“Kalau malam gelap sekali. Apalagi sekarang ada pekerjaan marka jalan, pengendara bisa kaget karena tidak kelihatan jelas,” ujar Udin, salah seorang warga Handil Bakti, Senin (15/12/2025).

Menurut warga, penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik sudah lama tidak berfungsi optimal. Lampu yang mati atau redup membuat jarak pandang terbatas, sementara arus lalu lintas di kawasan tersebut tergolong padat dan aktif hingga malam hari.

Selain membahayakan pengguna jalan, minimnya penerangan juga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar. Aktivitas masyarakat pada malam hari menjadi terganggu, terutama bagi mereka yang pulang bekerja atau memiliki aktivitas hingga larut malam.

Warga pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta perbaikan penerangan jalan di Handil Bakti. Keberadaan PJU yang memadai dinilai sangat penting, terlebih saat berlangsung pekerjaan jalan yang membutuhkan visibilitas tinggi demi keselamatan bersama.

Aktivis pemerhati sosial, Nispuadi, menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengingatkan agar masalah penerangan jalan tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi keselamatan pengguna jalan.

“Sudah saatnya pemerintah peka. Jangan sampai menunggu terjadi kecelakaan baru ada tindakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyediakan penerangan jalan umum. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat minimnya PJU, pemerintah berpotensi dituntut secara hukum karena dianggap lalai.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara jalan, termasuk penerangan jalan.

Apabila kecelakaan terjadi akibat penerangan yang minim, korban atau keluarga korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dengan syarat dapat membuktikan adanya kelalaian pemerintah, keterkaitan langsung antara minimnya penerangan dengan kecelakaan, serta kerugian atau cedera yang dialami.

Jika tuntutan tersebut dikabulkan, pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif hingga kewajiban mengganti biaya pengobatan dan kerugian lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana perbaikan penerangan jalan di kawasan Handil Bakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.