Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Eko Sugianto (36), salah satu tersangka Jambret Hp mengaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membiayai tiga orang anaknya dan keluarganya, sedangkan tersangka Ahmad Yani alias Amat (22), uang hasil jambret ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka ini ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan saat berada dirumahnya di Jalan Pekapuran Raya Gang Melati Banjarmasin Timur, Rabu (12/1/2021) silam, sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat diamankan anggota menyita barang bukti berupa satu buah Hp merk Oppo A16 milik korban bernama Megawati, S.Pd (32) warga Jalan Tembus Mantuil Komplek Perdana Abadi Sentosa RT. 19 RW. 02 Banjarmasin Selatan. Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan RK Ilir depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin Selatan, Rabu silam (12/1/2021), sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim Ipda Herjunaidi, saat dikonfirmasi Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 17.30 WITA, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka jambret bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor, dari arah dalam kota mau menuju ke Jalan Tembus Mantuil, dan saat korban melintas di Tempat Kejadian Pekara (TKP), kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam mendekati dan memepet korban dari sebelah kanan. Salah satu tersangka langsung mengambil Hp milik korban, yang diletakan di box depan bawah stang sebelah kanan Honda Scopy yang dipakai korban.
Kedua tersangka langsung kabur dengan kecepatan tinggi, ke arah Jalan RK. Ilir. Sadar HP nya dijambret, korban langsung berteriak copet, hingga ada warga yang berusaha mengejar kedua tersangka, namun tidak berhasil, korban pun disuruh untuk melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Tak sampai 24 jam akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, bersama barang buktinya, dan langsung dibawa ke Mapolsekta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan tersangka Eko, dirinya memang tak punya pekerjaan, HP langsung dijual dan uangnya dibagi, uang tersebut saya kasihkan kepada istri serta anak-anak untuk belanja.
Sedangkan pengakuan tersangka Amat, saya hanya sebagai joki menggunakan sepeda motor Eko, saya mendapat bagian Rp 300 ribu, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.