Dit Polairud Polda Kalsel Berhasil Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba Dengan 8 Tersangka, Selama Bulan Juli – Agustus 2022

oleh -487 views
Foto : Para tersangka dan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat konperensi pers

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin– Perairan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menghubungkan berbagai wilayah di Kalimantan, dinilai rawan terhadap peredaran narkoba. Hal ini terus diantisipasi jajaran Dit Polairud Polda Kalsel. Terbukti setidaknya dalam giat, ada delapan tersangka digiring ke Markas Komando Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalsel, Kamis (25/8/2022).

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete diwakili Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo dan Kasi Intelair, Kompol Irwan, SST, MAR, SH.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (48), S (32), ZA (39), HF (40), SA (24), BS (26), J (46) dan RH (43). Salah satu tersangka perempuan J (46), sedangkan tujuh lainnya pria, yang semua berdomisili di Kota Banjarmasin.

“Iya total ada lima laporan polisi dengan delapan tersangka dari pengungkapan di Juli dan Agustus 2022 ini,” tambah Kompol Budi Prasetyo.

Tersangka SA (24) dan BS (26) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Jingah Banjarmasin Utara, pada Selasa (12/7/2022), dengan barang bukti narkoba yang diamankan satu paket sabu seberat 1,74 gram yang disembunyikan dalam tisu dan bungkus snack.

Tersangka ZA (39) dan HF (40) yang merupakan perantara ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut Banjarmasin Tengah, Jumat (29/7/2022). Barang bukti narkoba yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,73 gram serta uang tunai total Rp 450 ribu.

Tersangka S (32) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Miai Banjarmasin Utara. Kedapatan menjual 208 butir pil psikotropika mengandung karisoprodol kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, pada Senin (1/8/2022).

Tersangka RH (43), AM (48) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut Banjarmasin Tengah,, Jumat (12/8/2022). Dari keduanya petugas menyita 768 butir obat psikotropika mengandung berbagai kandungan seperti alprazolam, valdimex diazepam dan yang lainnya. Selain itu disita pula uang tunai senilai Rp 5,3 juta lebih. Terakhir tersanaka J (46) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Jumat (16/8/2022), disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,87 gram dan uang Rp 330 ribu.

Modus para tersangka kata Kompol Budi dengan menjual narkoba dalam paket-paket kecil maupun dengan besaran sesuai permintaan atau pesanan calon pembeli. Penindakan tegas terhadap peredaran narkoba termasuk di area pesisir sungai memang terus dilakukan.

“Penjual ini memanfaatkan wilayah perairan termasuk pesisir sungai, kami khawatirkan peredaran sampai ke kapal-kapal apalagi di wilayah kita ini ada titik-titik labuh jangkar strategis di wilayah Tabaneo,” katanya.

“Ada indikasi peredaran ke arah pengguna jasa perairan ini dkhawatirkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan perairan” lanjutnya.

Dari lima laporan tersebut, empat diantaranya dalam pemberkasan dan satu laporan berkas perkaranya sudah lengkap (Tahap 1).

Ada sejumlah pasal yang akan dikenakan termasuk Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Lalu ada pula Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.