Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) baru saja memusnahkan barang sitaan milik negara sepanjang tahun 2021 hingga Oktober 2022 pada Rabu (16/11) pagi tadi.
Kepala Bidang Penindakan & Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Iwan Kurniawan mengatakan, ada sebanyak 931.264 batang rokok ilegal, 130 liter minuman alkohol ilegal dan 3,12 liter liquid vape ilegal yang dimusnahkan kali ini.
Selain itu juga ada barang-barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan, seperti sex toys serta busur dan anak panahnya.
Pemusnahahan dilakukan di Halaman Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Kota Banjarmasin.
Secara simbolik, sebagian rokok dimasukkan ke dalam tong sampah drum. Kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara barang ilegal yang lainnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.
Iwan mengatakan, barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol itu disita dan dimusnahkan karena melanggar ketentuan UU Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007, yakni; menggunakan pita cukai bekas atau menggunakan pita cukai palsu atau bahkan tidak dilekati pita cukai sama sekali.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp539.265.277,” ungkapnya.
Iwan mengakui, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan masih cukup tinggi. Pasalnya keuntungan yang dihasilkan memang tinggi, sehingga menjadi primadona bagi produsen untuk terus menjualnya.
“Memang karena harga dan cukai rokok legal yang semakin tinggi saat ini menyebabkan rokok ilegal makin banyak diproduksi,” bebernya.
“Salah satu sebabnya karena keuntungan yang lebih tinggi untuk pihak produsen, karena tidak membayar cukai,” tambah Iwan.
Selain rokok, DJBC Kalbagsel juga memusnahkan 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 122 paket barang eks kepabeanan, dan 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Ada pula obat-obatan ilegal berdasar temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga busur panah.
Barang-barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terkait barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk impor.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 539 juta.
Diungkapkannya, nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1.004.907.560 dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Kemudian pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan barang sitaan tersebut sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara gang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai.