Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Gara-gara teringat masa lalu pernah dikeroyok, tersangka Herman alias Yadi (38), nekad melakukan penganiayaan terhadap korban Murjani alias Jani (41), saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Halaman Mesjid Agung Banjarmasin Tengah, Jum’at (1/4/2022) kemarin, sekitar pukul 10.30 WITA.
Tak lama setelah kejadian sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka warga Jalan Pangeran Antasari Eks Terminal Lantai 2 Banjarmasin Tengah, berhasil ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Gusti Ngurah Utama Putra STrk, tak jauh dari lokasi penganiayaan.
Sementara korbannya juga warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah, mengalami luka robek di bagjan pergelangan tangan kiri, akibat terkena sabetan senjata tajam (sajam), yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto SIk melalui Kanit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Utama Putra STrk saat dikonfirmasi Sabtu (2/4/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya tersangka jalan-jalan disekitar kios pedagang ikan, dan menemukan sebilah sajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung. Oleh tersangka pisau tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu pelaku menuju ke Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Tanpa disengaja tersangka bertemu dengan korban, yang saat itu sedang jaga parkir. Rupanya tersangka teringat kejadian masa lalu dan masih menaruh dendam terhadap korban, yang pernah menganiayanya sekitar satu tahun lalu.
Tersangka pun menghampiri korban sambil berkata “Kenapa kamu kemarin menyodok (menusuk) saya dengan pisau sampai saya luka”. Saat posisi saling berhadapan tersangka langsung mencabut sajam yang terselip dipinggangnya, dan mengayunkannya kearah kepala korban sebanyak satu kali, namun dapat ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri, akibatnya pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek.