Cemburu Membawa Maut Di Tatakan Tapin

oleh -1,639 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Hanya gara-gara cemburu perempuan yang ditaksirnya dipacari pemuda lain, seorang pria di Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan,nekad membunuh.

Pria berinisial Irfan berusia 23 tahun ini, tanpa perasaan menikam Dian, pemuda yang tengah bersilaturahmi ke rumah pacarnya, di Nes 15 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.Akibat perbuatanya ini, Dian pun meregang nyawa.

Warga Dusun Pasar, Kecamatan Tamban,Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meninggal dunia saat tiba di IGD RSUD Datu Sanggul, Rantau.Diduga karena terlalu banyak kehabisan darah membuat korban tak berdaya dan meninggal dunia saat ingin diberikan pertolongan medis.

Pembunuhan di hari kedua Lebaran (o1/04/2025) ini pun langsung menggemparkan Kabupaten Tapin dan menjadi bahan pembicaraan publik. Karena di tengah warga bersilaturahmi merayakan Lebaran Idul Fitri, kejadian memilukan justru terjadi.

Irfan sendiri akhirnya berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Tapin saat bersembunyi di rumah pamannya di kawasan Desa Rumintin, sore harinya. Warga Desa Kembang Habang, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, tak berkutik dan pasrah saat rumah tempatnya bersembunyi dikepung petugas kepolisian.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, dalam keterangan resminya, Jumat (04/04/2025) menyebutkan motif pembunuhan ini karena pelaku cemburu dan berencana membunuh.

“Kepada saksi Safnah (perempuan yang ditaksirnya) dia bilang lebih baik berpisah dengan ikam (kamu) asal membunuh inya (korban).Saat itu pelaku menyantap kolak di rumah saksi.Dugaan pelaku menaksir saksi namun saksi keburu sudah menjadi kekasih orang lain,” kata Jimmy Kurniawan, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Terbakar cemburu di hari tersebut, akhirnya pelaku menyerang korban sehingga membuat korban (Dian) terluka parah.Sebelumnya saksi Safnah sudah menghalangi pelaku untuk tidak melakukan perbuatan nekadnya.Namun karena sudah emosi berat membuat pelaku kalap dan menikam korban dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah.

“Pelaku sendiri melakukan pembunuhan berencana dan terancam dihukum 15 tahun penjara, jika terbukti akan mendapat hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres Tapin.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merasaan dinginnya sel tahanan Polres Tapin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.