Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku berhasil membobol Toko Emas Ratna. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat jalani pemeriksaan.
Bermodalkan uang Rp 300 ribu, Rahmatullah (39) warga Jalan Belitung Gang Simpang Pilot Kec. Banjarmasin Barat, dan Riski Akrimi (18) warga Jalan Kelayan Dalam Gang Aliyah Ujung Kec. Banjarmasin Selatan ini membeli peralatan palu dan mesin gerinda untuk membobol brangkas toko emas tersebut. Aksi nekad kedua pelaku membobol Toko Emas Ratna sudah direncanakan sehari sebelumnya.
“Otak dibalik aksi tersebut adalah tersangka Rahmatullah,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media, Jumat (19/5) siang.
Dalam hal ini Thomas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa potongan brangkas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya. Tak hanya itu, barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas.
Menurut Kasat, dari pengakuan kedua pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya.
“Barang bukti emas disimpan di dalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Ramhatullah di kawasan Jalan Belitung Darat,” tambahnya.
Untuk peralatan yang digunakan pelaku, dibeberkan Kasat dibeli di kawasan pasar 5.
“Setelah melakukan aksinya, keduanya sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut,” katanya.
Kembali Thomas mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.
“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan pelaku merupakan wakar atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi disekitar lokasi kejadian.
Jika terbukti bersalah pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.