Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Janji Pemerintahan Bahrul Ilmi-Herman Susilo untuk terus berbenah dalam pelayanan dan sistem kerja di seluruh perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus dilakukan. Berbagai upaya pun dilakukan dalam mendorong percepatan Good governance atau tata kelola yang baik dalam pemerintahannya.
Salah satunya adalah penguatan SDM aparatur desa. Para perangkat desa pun mendapat beragam masukkan dan pembenahan termasuk soal sistem pembayaran pajak yang tertib dan nyaman.Karena itu Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyelenggarakan Pelatihan Cash Management System Pemda (CMSP) Bank KalSel dan Coretax System Pembayaran Pajak Bagi Perangkat Desa se-Kecamatan Alalak’
Kegiatan yang dipusatkan di di Hotel Royal Jelita Banjarmasin Senin barusan (26/05/2025), dibuka secara resmi Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi.Bahkan Bahrul Ilmi memberikan pesan khusus bagi aparatur desa untuk terus berbenah diri termasuk penguatan kapasitas, agar mudah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya dalam sistem pembayaran pajak harus tertib, karena masalah pajak bukan hal sepele. Karena jika sistem ditinggalkan maka laporan akan hilang begitu saja. Karena itu pula mereka dituntut bisa memahami dan menjalankan sistem dengan baik.Karenanya pembelajaran tentang pajak sangat penting sekali.
Sementara itu Plt. Camat Alalak Bani Sholihin dalam laporannya menyebutkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala atas pengelolaan keuangan dan aset desa, hampir semua desa di Kabupaten Barito Kuala khususnya desa-desa di Kecamatan Alalak masih lemah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Sejumlah kelemahan itu meliputi terkait pungutan pajak yang meliputi PBB, Pajak Daerah lainnya dan retribusi daerah yang berhubungan dengan kegiatan dianggaran pendapatan.Kemudian pada Belanja Desa dan penggunaan CMSP (Cash Management System For Pemda) Desa Bank Kalsel yang terintegritas dengan sistem keuangan desa.
“ Ada temuan lemahnya pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa lainnya dan Inventarisasi asset yang belum maksimal,” terangnya.
Bani Solihin pun menyebutkan penyebab hal itu adalah karena masih kurangnya pemahaman tentang peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024, kebijakan pemerintah sebagai pembina penyelenggara pengelola keuangan desa, pungutan pajak PBB, pajak daerah lainya, retribusi daerah yang berhubungan dengan kegiatan di anggaran pendapatan dan belanja desa, serta pentingnya kelengkapan dokumen pendukung pertanggungjawaban dana desa