Barito Kuala Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

oleh -1,200 views

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Ini kabar terbaru terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) .Berdasarkan keterangan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, disebutkan Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Hal ini mengemuka saat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel Andriyanto, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten & Kota Se-Kalimantan Selatan Tahun 2024. Prosesi penyerahan sendiri dilaksanakan di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/05/2025) barusan.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto menyampaikan pihkanya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah, hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat 2 dan Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2006.

“BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ungkap Andriyanto.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, tim pemeriksa dilarang menerima atau meminta apapun dari entitas yang diperiksa, baik selama proses pemeriksaan maupun setelahnya.

Sementara Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi menegaskan melaporkan Keuangan Daerah adalah salah satu kewajiban Kepala Daerah. Apabila memang ada kesalahan maka akan diberi waktu untuk pembetulan, kalau sudah sempurna maka akan dinilai cukup baik atau baik.

“Barito Kuala sendiri siap menindak lanjuti rekomendasi BPK dan berharap tahun depan bisa lebih bagus lagi. nilainya lebih tinggi lagi dan Kabupaten Barito Kuala bisa menjadi yang terbaik” ujar Bahrul Ilmi salah satu kepala daerah yang hadir dalam proses penyerahan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.