Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Menggunakan jasa transaksi online Sasmitha (22), ibu rumah tangga asal Cempaka Banjarbaru malah menjadi korban penipuan, lantaran tergoda barang yang ingin dibelinya lebih murah dari harga dipasaran.
Pelaku Azmi dan Riza, diamankan karena menjual barang elektronik fiktif. Keduanya merupakan warga Desa Sungai Bahadangan RT. 03 Kelurahan Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sasmitha menjelaskan, dirinya ingin membeli mixer dan speaker sound system melalui media sosial Facebook dengan fitur market place. Mengetahui ada harga yang sangat murah, Sasmitha pun tertarik membelinya dan mentransfer sejumlah uang ke rekening Riza, Minggu (11/12/22) lalu. Namun, saat paket tiba, ternyata isinya tidak sesuai dengan barang yang dipesan, isinya hanya botol minyak wangi bekas yang dikemas dalam kotak jam tangan.
Merasa tertipu, korban mencoba komplain, namun rupanya pelaku sudah memblokir akun milik Sasmitha, bahkan akun WhatsApp dan Facebook si pelaku sudah tidak aktif lagi.
Kasat Reskrim Banjarbaru IPTU Zuhri Muhammad mewakili Kapolresnya AKBP Dody Harza Kusumah mengungkapkan, ini bukan aksi pertama yang dilakukan pelaku, namun kedua kalinya.
“Sudah tiga kali modus operandi seperti ini mereka jalankan, pertama di Banjarbaru, kedua di Banjarmasin, dan ketiga di Sumatera,” ungkap Zuhri.
Pelaku mengakui jika faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama hingga pelaku melakukannya. Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000.
Atas tindak penipuan tersebut tersebut, kedua pria asal HSU ini diancam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.