UU Pariwisata dan Perlindungan Konsumen Harus Sinergi Dimplementasikan

oleh -2,668 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen, mengeluarkan pernyataan resmi terkait hak-hak konsumen dalam sektor pariwisata dan perhotelan.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen, Pramudya Arie, menegaskan Dalam konteks lex specialis derogat legi generali, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diimplementasikan secara sinergis.

” Pacta Sunt Servanda (asas hukum yang berarti “kesepakatan harus ditepati”) harus menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi jasa pariwisata. Pelaku usaha wajib memberikan due diligence dalam setiap aspek pelayanan, mulai dari pre-booking hingga check-out. Konsumen memiliki hak atas full disclosure informasi mengenai fasilitas, layanan, dan potensi risiko yang mungkin timbul, “ ujar Pramudya Arie, SH.

Lebih lanjut dia menjelaskan Force majeure tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghilangkan hak-hak konsumen. Dalam kasus overbooking, misalnya, pelaku usaha wajib memberikan alternative dispute resolution yang adil dan memadai.

“Kami menyoroti pentingnya sustainable tourism yang tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan hak-hak konsumen dan kelestarian lingkungan. Setiap tour operator wajib memiliki sertifikasi yang membuktikan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan keamanan,” tambahnya lagi.

Pria yang juga penggiat pariwisata nasional menyebutkan dalam era digital, e-commerce pariwisata harus tunduk pada prinsip consumer protection in electronic transactions. Setiap review dan testimoni harus diverifikasi untuk mencegah misleading information.

“Kami mengajak seluruh stakeholder pariwisata untuk membentuk ombudsman independen yang berwenang menangani sengketa konsumen secara cepat dan efektif. Ini akan meningkatkan consumer trust dan daya saing,” kata Arie.

Sekedar diketahui, LPKSM Garda Konsumen adalah lembaga swadaya masyarakat yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Kami berupaya meningkatkan kesadaran hukum konsumen dan mendorong praktik bisnis yang adil dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.