Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Pasrah dan tak berkutik, inilah kondisi Andris Andriani alias Andis (34) saat ditangkap anggota Reskrim Polsek KPL Banjarmasin di Pelabuhan Kontainer Trisaksi Banjarmasin, Jum’at lalu (14/4/2023).
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid F. H ,S.Tr.K,MH, saat dikonfirmasi Senin (17/4/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 53 KUHP.
Tersangka warga Mantuil Raya Banjarmasin Selatan ini terbukti melakukan pencurian dengan cata merusak kunci kontainer milik korban Septian Dwi Cahyo (37) warga Landasan Ulin Banjarbaru.
Pencurian terjadi Kamis (13/4/2023), kontainer warna biru No TAKU 601694 yang berisikan barang milik korban berupa 2 buah Hydrant warna merah raib.
Security pelabuhan mendapati terlapor sedang membuka rantai dan gembok kontainer TGHU 7996929 yang berisi barang milik korban. Tersangka telah mengakui bahwa dirinyalah yang mengambil barang tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan uamgnya habis dibelikan kebutuhan lebaran.