Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Demi memenuhi kebutuhan hidup, lantaran tak punya pekerjaan, akhirnya Suhar (37) melakoni bisnis haram, jualan sabu untuk mendapat penghasilan.
Namun apes, belum terlalu lama menggelutinya, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 12 Bakti RT. 12 RW. 02 Banjarmasin ini, terendus petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin. Dia diamankan petugas beserta barang bukti 8 paket sabu seberat 1,39 gram, ketika berada di Jalan Tanjung Berkat Ujung RT. 17 Teluk Tiram Banjarmasin, Jumat (10/6) sekitar pukul 21.45 WITA
Petugas juga menyita 1 buah dompet kecil , 1 buah sendok dari sedotan warna kuning, 1 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 350 ribu, diduga merupakan hasil jualan sabu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarkat, kemudian ditidaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polrsesta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko , Rabu (15/6/2022).
Ditambahkan Suryo, kuat dugaan pelaku akan menjual kembali sabu tersebut kepada pelanggan, jika terbukti pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.