Tak Bisa Lunasi Hutang, Pelaku Jual-Beli Bawang Dilaporkan Ke Polisi

oleh -530 views
Foto : Jimmi beserta kwitansi dan catatan hutang piutang pembelian bawang

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Lantaran tak bisa bayar hutang Jimmi Riswan alias Jimmi (29) warga Jalan Veteran Km 5 Gang H Arsyad RT 13 RW 02 Banjarmasin Timur, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Meratus Banjarmasin Tengah, Senin (22/11/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.

Selain mengamankan Jimmi, turut disita barang bukti berupa 2 lembar nota pembelian, 1 lembar kwitansi / perjanjian bayar, 1 buah buku pembukuan hutang- piutang antara Jimmi dengan Siti Kartini (29) warga Jalan Kelayan A RT 20 RW 03 Banjarmasin Selatan.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah Dodi Harianto, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, STrK, MH saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Hutang piutang ini terkait dengan pembelian bawang, Siti Kartini yang merupakan pedagang bawang merah di Pasar Harum Manis Banjarmasin Tengah melakukan transaksi penjualan bawang kepada Jimmi yang berprofesi sebagai jual beli bawang, Senin silam (17/10/2022).

Transaksi dilakukan dengan cara hutang piutang sebanyak 102 karung/1.600 kg bawang merah, dengan kesepakatan 4 kali bayar dan waktu jatuh tempo pelunasan Jum’at, 4 November 2022.

Hingga waktu jatuh tempo usai, Jimmi belum pernah sekali pun melakukan pembayaran, dan saat ditagih ia beralasan tak sanggup membayar, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 46.650.000, hingga akhirnya masalah ini dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.