Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – M Dika hanya bisa pasrah ketika diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Ia terbukti melakukan pencurian 1 unit HP di stand The Le Zato Duta Mall Banjarmasin, Selasa (1/11/2022) yang lalu.
Selain mengamankan pelaku yang tercatat sebagai karyawan rumah makan dikawasan Veteran, juga turut disita 1 unit Handphone Samsung seri A6+ sebagai barang bukti.
Saat dikonfirmasikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Kita langsung bertindak setelah mendapat laporan dari korban ke pihak kepoliisian,” jelas Kasat, Rabu (23/11/2022).
Dikatakan Thomas, aksi dugaan pencurian yang dilakukan pelaku baru diketahui salah satu karyawan stand yang datang lebih awal dan mendapati lampu stand dalam keadaan menyala.
“Posisi CCTV juga dalam keadaan sudah berpindah arah dan colokannya juga sudah dilepas,” tuturnya.
Mengetahu hal tersebut, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik stand. Tak lama kemudian, pemilik stand datang, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati laci penyimpanan, ternyata sebuah handphone sudah raib.
“Atas kejadian tersebut, pemilik stand mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 3 juta,” ucap Thomas.