Tahun 2024 DJP Kalselteng Berhasil Kumpulkan Pajak Rp.31,65 Triliun

oleh -226 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Prestasi bagus kembali ditoreh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Dibawah kepemimpinan Syamsinar, lembaga ini berhasil membukukan penerimaan pajak melampaui target di tahun 2024.

Catatan manis ini terlihat dari data Kanwil DJP Kalselteng mengumpulkan pajak sebesar Rp 31,65 triliun atau 100,60% dari target Rp 31,46 triliun. Pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan positif 4,22%% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy).

“Alhamdulillah Kanwil DJP Kalselteng berhasil melampaui target penerimaan pajak selama 4 tahun bertutut-turut. Persentase capaian tahun 2021 di angka 107,69%, tahun 2022 sebesar 126,31%, dan 103,21% pada tahun 2023,” terang Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, saat berbicara di Media Ghatering, Rabu (08/01/2025), di Banjarmasin.

Lebih Jauh Syamsinar menjelaskan dari penerimaan itu, Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi tertinggi sebesar Rp 14,57 triliun atau 46,04% dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagai penyumbang tertinggi kedua yaitu Rp 12,65 triliun atau setara dengan dengan 39,99% dengan pertumbuhan 31,34%. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan angka senilai Rp 4,25 triliun, dan Pajak Lainnya sebesar Rp 164,9 miliar.

“Capaian ini didukung oleh kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng yang seluruhnya berhasil melewati target penerimaan pajak,” tambahnya.
Syamsinar juga membeberkan capaian-capaian yang meliputi KPP Pratama Palangkaraya sebesar 100,97% 2.Disusul KPP Pratama Sampit dengan torehan 100,32% , KPP Pratama Pangkalanbun , 100,13%, KPP Pratama Muara Teweh, 100,47%,.

Selain itu KPP Pratama Banjarmasin membukukan 100,10%, selanjutnya KPP Pratama Banjarbaru, 100,06%, KPP Pratama Barabai, 100,41%, KPP Pratama Batulicin 103,36%,sedangkan KPP Pratama Tanjung – 101,82% dan terakhir KPP Madya Banjarmasin sebesar 100,04%

Dari segi kinerja penegakan hukum, hingga 31 Desember 2024 telah dilakukan segenap rangkaian tindakan penagihan, yang meliputi penerbitan 61.418 surat teguran, 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan.

“Sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, telah dilakukan 6 kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Kalselteng selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan di atas. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Syamsinar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.