Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Hampir sebulan buron, tersangka penganiayaan M Rijani alias Eja (25) warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT 09 Banjarmasin Barat, berhasil ditangkap tim gabungan saat berada di Jalan Mulawarman Banjarmasin Tengah, Jum’at malam (11/11/2022), sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Akhmad Zaki (34) warga Jalan Saka Permai Gang Irham RT.06/01 Banjarmasin Barat, hingga korban mengalami luka robek di kepala kanan, bagian atas kepala, luka gores dan memar pada kaki kiri dan kanan, serta tangan sebelah kiri.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Sabtu (12/11/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan ini dan anggota masih mendalami kasusnya.
Perkelahian terjadi di Jalan Saka Permai Gang Rindu Banjarmasin Barat, Sabtu (10/10/2022). Saat itu kakak korban Ariyadi (39) sedang bersembunyi dibawah rumah salah satu warga lantaran merasa takut, adanya insiden perkelahian tersebut. Setelah Ariyadi keluar, ternyata adiknya (korban) telah mengalami luka robek di kepala sebelah kanan dan bagian atas kepala, luka gores dan memar pada kaki kiri, kanan, serta tangan kiri, lantaran dipukul menggunakan kayu. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.
Satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Polsekta Banjarmasin Barat, di back-up Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit Resmob Polda Kalsel, Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus tersangka untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.