Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tilang 15 Unit Roda Dua, Lantaran Parkir Di Bahu Jalan

oleh -528 views
Foto : Penindakan bagi pengendara roda dua yang parkir dibahu Jalan A. Yani

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap 15 unit roda dua yang parkir dibahu Jalan A Yani, Selasa (18/01/2022) malam.

Upaya penindakan dengan memberikan sanksi tilang untuk meminimalisir aksi balap liar terjadi disepanjang jalan tersebut.

“Jadi kita sering menerima laporan aksi balap liar dan diduga pelaku sebelum menggelar aksinya berkumpul di bahu jalan, ” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, SIK, MH, Rabu (9/1/2022).

Oleh karena itu, Gustaf mengungkapkan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penertiban memberikan sanksi tilang. Tentunya tindakan ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (3), yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara dan berhenti parkir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ” terang Kasat Lantas.

Selain itu, dalam UU LLAJ, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37, juga mengatur tentang hal tersebut.

“Menurut PP itu, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang, benda atau material dibahu jalan. Termasuk juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan darurat, ” ucap Kasat Lantas.

 Selain itu ujarnya fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan disana sudah jelas ada rambu-rambu larangan untuk parkir.

“Merujuk pada Pasal 131, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, ” jelas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.