Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan bisnis narkoba, sebuah rumah di Jalan Intan Sari No. 110 RT. 18 RW. 02 Banjarmasin Barat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (3/2/2023 ).
Dari tangan pemilik rumah Muhammad Marcel Fajar (34) berhasil disita barang bukti sabu seberat 117,48 gram danĀ sebuah buah timbangan digital, serta bukti lainnya.
” Pelaku Marcel saat ini masih dalam pemeriksaan pihak penyidik terkait asal narkoba yang ia miliki,” ujarĀ Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo, Senin (6/2/2023).
Barang bukti narkoba ditemukan petugas di kamar pelaku, yang disembunyikan di lantai dasar lemari kayu yang tertutup papan. Jika terbukti, pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.