Pemprov Kalsel dan Kejati Kalsel Teken Nota Kesepakatan

oleh -1,006 views

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Harapan Pemerintahan H Muhidin dan Hasnuriyadi menciptakan pemerintahan yang bersih dan sehat serta taat hukum terus digalakkan dua pemimpin ini. Komitmen ini diwujudkan dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Realisasi kesepakatan ini juga diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.Kedua lembaga pemerintah ini menjalin kesepakatan dengan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, Senin (14/07/2025), di Aula KH Idham Chalid,Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Prosesi penting ini juga dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur H Muhidin sendiri berharap dengan kesepakatan ini membantu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih bagus dan lebih aman. Sehingga, dinas-dinas jika dianggap perlu, melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak kejaksaan atas apa-apa yang akan dilakukan.

“Semua (SKPD,red) nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman, mintalah petunjuk,” ujar Gubernur H Muhidin berpesan untuk jajarannya.

Kerjasama terkait bantuan hukum ini lanjut menurutnya, juga dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Karena itu pula semua jajaran di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus bisa memahami dan menjalankan dengan baik.
Dia juga menyarankan kepada Pimpinan SKPD dalam penyusunan program, agar mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum,” kata H Muhidin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati menjelaskan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Terkait itu Kejati Kalsel sambung Rina, siap membantu Pemprov Kalsel dalam hal pendampingan atau bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha.

“Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu. Banyak yang bisa kita kawal, kita dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” tegas Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.