Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tim. Gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka jambret Saripudin alias Udin (37) dirumahnya, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 Banjarmasin Selatan, diamankan bersama barang bukti sebuah tas merk Ms Glow bergambar kembang, sebuah dompet warna pink, sebuah kartu ATM Bank BRI milik korban Evi Pebriani (36) warga Jalan Padat Karya Bawang Merah Raya 11 Banjarmasin Utara, dan sebuah sepeda motor Honda Scopy putih merah Nopol DA 2443 NV.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka utama jambret bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 365 KUHP.
Aksi penjambretan ini terjadi di Jalan Padat Karya seberang Komplek Pondok Pesona Permai Banjarmasin Utara, Rabu (01/2/2023), sekitar pukul 16.00 WITA. Tas korban diletakan di gantungan sepeda motornya, dan korban pun turun untuk membeli sesuatu. Tak lama datang tersangka menggunkan sepeda motor, berhenti di TKP dan langsung mengambil tas korban, Namun diketahui oleh korban, sempat terjadi tarik menarik, akhirnya tas pun terlepas, berhasil diambil tersangka yang langsung tancap gas, hingga sepeda motor tersangka sempat jumping dan mengakibatkan tersangka Adi terjatuh, sedangkan tersangka Udin langsung kabur membawa tas korban.
Tersangka Adi pun sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung aksi warga dapat dihentikan oleh Babhinkamtibmas kelurahan Sei Andai, Aiptu Andri S. Tersangka Adi pun diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara.
Dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Sudirno, bahwa tersangka Adi hanya sebagai saksi dalam aksi jambret tersebut, karena dari hasil pemeriksaan Adi hanya duduk dibelakang saja.