Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Sempat mausk Dalam Pencarian Orang (DPO), tersangka penggelapan M Amin (22) warga Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Banjarbaru, berhasil ditangkap Tim Gabungan dirumahnya, Rabu lalu (01/2/2023) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK saat dikomfirmasi Kamis (2/2/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya, 18 lembar faktur tagihan barang, atas laporan dari PT. Selamat Sejahtera Mandiri dan akan dikenakan pasal 374 KUHP.
Pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, saat dilakukan pengecekan faktur-faktur oleh pihak perusahaan, ditemukan beberapa faktur yang tidak ada. Bahkan ditemukan dugaan pemalsuan yang dilakukan tersangka. Dua hari kemudian tersangka dipanggil ke kantor dan mengakui telah menggelapkan, memalsukan faktur perusahaan.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 90.438.577, dan melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna proses lebih lanjut. Namun, ketika mau dijemput pihak kepolisian, tersangka sudah tak berada di rumah alias kabur.
Setelah hampir 2 bulan melakukan pencarian, akhirnya anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di Back-up anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Banjarbaru, berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.