Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pria AB alias Basid (43) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Utara, ditangkap Buser Polsekta Banjarmasin Utara dirumahnya, karena terbukti melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Muahid (27) warga Desa Mentaren RT 03 Kelurahan Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kab. Batola, Jum’at (24/2/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya, dan masih mencari keberadaan A teman dari tersangka. Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP.
Saat itu korban mengadaikan sepeda motornya Honda Scoopy warna cream cokelat Nopol DA 4344 MV sebesar Rp. 6.000.000 kepada tersangka, Senin (26/12/2022). Rupanya korban bercerita dengan kakak kandungnya Harianto bahwa sepeda motornya telah digadaikan, sang kakak pun merespon dan berniat ingin membantu menebusnya.
Sewaktu ingin ditebus, tersangka mengatakan harus bayar Rp. 2 juta dulu, karena sepeda motornya ada di tangan orang. Korban pun mengiyakannya dan membayar Rp. 2 juta, serta dibuat perjanjian. Namun, ternyata sepeda motor milik korban tidak ada dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Setelah 2 bulan menghilang, akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan langsung diamankan Buser Polsekta Banjarmasin Utara. Dari pengakuan tersangka, ternyata sepeda motor milik korban sudah berpindah tangan alias digadaikan kembali kepada A yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp 7.000.000.