Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka pencurian Flexibag warga Kotawaringin Timur Kalteng, masing-masing Encen (38) warga Jalan Tidar 5 Kel. Tidar Kec. Baamang dan Rahmad (40) warga Jalan Wengga Metropolitan Jalur 13 RT 38 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, diamankan tim gabungan dirumahnya, Jum’at (24/2/2023) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat dikomfirmasi Selasa (28/2/2023), Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, STrK membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 20 set Flexibag, 1 unit mobil pickup Daihatsu hitam Nopol KH 8248 LA, dan sebuah rantai beserta kunci gemboknya.
Aksi pencurian terjadi, Kamis (16/2/2023) silam di Jalan Gubernur Subarjo Gang Makmur Basirih 3 RT.17 RW.01 Banjarmasin Barat. Aksi ini diketahui korban Riyadi Puad (30) warga Dusun Pelita RT 01 RW 06 Ke. Mekar Sari Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalbar, saat berada di Sampit Kalteng untuk keperluan mengirim barang. Korban diberitahu temannya bahwa kunci gudang dalam keadaan rusak dan terdapat barang yang raib, 20 set Flexibag.
Korban pun langsung menuju ke Banjarmasin dan melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, sebab telah diberi kuasa oleh pemilik barang M Firdaus.
Delapan hari melakulan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. Diback-up Satreskrim Polresta Kotawaringin Timur, Buser Polsekta Banjarmasin Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, STrK berhasil mengamankan tersangka Encen dirumahnya. Dari nyanyian tersangka Encen, bahwa ia tak sendirian melakukan aksinya, akhirnya turut diamankan tersangka Rahmad bersama barang bukti armada untuk mengangkut hasil curian.