Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tiga tersangka pengedar sabu, pasangan suami istri Fakhrurazi alias Arul (43) dan Junila alias Ijur (32) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Banjarmasin Selatan, serta Agus Hidayat alias Ebok (37) warga Jalan Kelayan B Teluk Kubur Gang Panggang Banjarmasin Selatan,. tak berkutik ketika ditangkap di rumahnya, Jum’at (2/6/2023) silam.
Di rumah pasangan suami istri tersebut diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,35 gram, sebuah dompet warna cream, 1 buah kotak kecil warna hitam, 2 buah pipet kaca, 1 buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan uang diduga hasil transaksi sabu Rp. 500.000.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, STrK saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi atau TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan di rumah pasangan suami istri tersebut. Ketiga tersangka tak bisa mengelak ketika ditemukan beberapa paket sabu di dalam kamar.