Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tuga tersangka penggelapan, M Noor Hasby (25) warga Jalan Melati Tunggul Hilir RT 02 Kelurahan Tunggul Hilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Hendra Pratama (25) warga Jalan Simpang Pembangunan I RT 17 Banjarmasin Barat, Supian alias Yayan (50) warga Jalan Sekumpul Raya RT 03 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, ditangkapĀ Tim Gabungan saat berada di Jalan A. Yani Km. 34 RT 02 Kelurahan Guntung Paikat Banjarbaru.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, STrK saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023), membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 374 KUHP.
Selain mengamankan ketiga tersangka Minggu (4/6/2023) silam, turut diamankan barang buktiĀ 20 batang tiang kabel optik panjang 7 meter, 2 batang tiang kabel optik panjang 9 meter, 1 unit mobil Toyota Kijang pick up warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol ) DA 8927 TPC.
Ketiganya terbukti membawa kabur barang milik korban Andi Alif Fadli, ST (45), warga Jalan Jend. Muhammad Yusuf RT 01/05 Kelurahan Macanang Kecamayan Tanete Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kejadian berawal ketika PT. Bach Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk pengerjaan pemasangan tiang/pole kabel optik. Total tiang sebanyak 486 batang, dan yang sudah terpasang sebanyak 165 batang. Sisa tiang/pole ada digudang yang terletak di Jalan Antasan Raden Muara Banjarmasin Barat. Ketika dicek Kamis (11/5/2023), sekitar pukul 13.00 WITA, digudang hanya tersisa 28 batang tiang/pole, sedangkan sebanyak 293 batang tiang telah raib. Korban pun melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Hampir sebulan mencari keberadaan tersangka, akhirnya ketiganya berhasil ditangkap Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di back-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Banjarbaru, bersama barang buktinya, dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.